Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang sering disingkat dengan PKWT adalah salah satu metode dalam mempekerjakan karyawan yang sering dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, PKWT memberikan manfaat bagi perusahaan maupun karyawan yang direkrut. Namun, Anda perlu mengetahui aturan yang mengikat tentang PKWT agar tidak salah dalam mempraktikkan metode ini.
Mengenal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Sebelum membahas lebih lanjut tentang PKWT, mari kita simak pengertian dan ruang lingkup PKWT di bawah ini.
Pengertian PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak yang ditetapkan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau hanya untuk pekerjaan tertentu. Karyawan yang bekerja dengan PKWT biasanya disebut karyawan kontrak atau pekerja lepas dengan batas waktu yang ditetapkan untuk menjalankan pekerjaannya.
Ruang Lingkup PKWT
Dalam UU Cipta Kerja dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT berdasarkan jangka waktu adalah:
- Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu relatif singkat (maksimal 5 tahun)
- Pekerjaan musiman
- Pekerjaan terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang sedang diuji atau dieksplorasi.
Beberapa contoh pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT meliputi:
- Tenaga kebersihan (cleaning service)
- Tenaga pengamanan (security)
- Penyedia makanan (katering)
- Proyek pemulihan pasca-bencana alam
- Proyek kemanusiaan di daerah terpencil
- Pegawai tambahan di hotel selama musim liburan
Baca Juga : Streamline your Multi-Country Payroll Operations with Outsourcing
Ketentuan Hukum Mengenai PKWT
Lantas, seperti apa ketentuan hukum mengenai PKWT? Simak penjelasan berikut ini.
Pengaturan PKWT dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
PKWT sudah diberlakukan sejak Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk membentuk hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Dalam peraturan pelaksana ini, disebutkan aturan terkait PKWT, seperti isi kontrak, persyaratan, dan hak kewajibannya.
Hak dan Kewajiban dalam PKWT
Sama seperti karyawan tetap atau yang terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karyawan PKWT juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak pekerja PKWT mencakup:
- Upah dan penghidupan yang layak.
- Berhak atas pesangon sebagai kompensasi jika mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir jika karyawan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Jika PKWT diperpanjang, pekerja berhak menerima kompensasi saat masa perpanjangan berakhir.
- Kompensasi hanya berlaku untuk pekerja dalam negeri.
- Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dalam PKWT, kompensasi tetap dihitung berdasarkan waktu penyelesaian pekerjaan.
- Jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, karyawan berhak menerima kompensasi sesuai dengan durasi kerjanya.
- Pekerja berhak untuk tidak mengikuti masa percobaan kerja.
Selain hak di atas, pekerja PKWT juga memiliki kewajiban tertentu, yaitu:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.
- Mengikuti aturan perusahaan secara menyeluruh, meskipun bukan merupakan pegawai tetap.
- Mematuhi kewajiban lain yang disepakati bersama antara pekerja dan pemberi kerja sesuai dengan perjanjian kerja.
Baca Juga : Outsourcing: Keuntungan dan Risiko yang Harus Diperhatikan
Manfaat Menerapkan PKWT
Baik perusahaan maupun karyawan, PKWT sama-sama membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Berikut manfaat yang bisa diperoleh dengan menerapkan PKWT.
Manfaat untuk Perusahaan
Seperti apa manfaat PKWT bagi perusahaan? Berikut adalah jawabannya.
1. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Tenaga Kerja
Penerapan PKWT memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja. Adanya kontrak kerja berjangka waktu tertentu membuat perusahaan dapat menyesuaikan jumlah pekerja sesuai dengan kebutuhan proyek atau tugas yang sedang berlangsung. Hal ini berguna agar perusahaan untuk mengatur tenaga kerja secara efektif dan efisien.
2. Efisiensi Biaya
Dibandingkan dengan karyawan tetap, perusahaan dapat mengurangi biaya yang terkait dengan hak-hak dan tunjangan jangka panjang yang biasanya diberikan kepada karyawan tetap. Alhasil, perusahaan dapat mengoptimalkan pengeluaran sumber daya dalam hal kompensasi karyawan.
3. Fokus pada Proyek atau Tugas Tertentu
Penerapan PKWT juga bermanfaat agar perusahaan lebih fokus pada proyek atau tugas tertentu tanpa harus terikat oleh hubungan kerja jangka panjang. Apabila mempekerjakan karyawan untuk waktu yang ditentukan, perusahaan bisa memastikan adanya tenaga kerja yang terampil dan lebih berfokus pada proyek atau tugas yang sedang dijalankan. Efektivitas dan produktivitas perusahaan dalam menyelesaikan proyek atau tugas pun bisa ditingkatkan.
Baca Juga : Kompensasi Sebagai Alat untuk Memotivasi Karyawan
Manfaat untuk Karyawan
Lalu, apa saja manfaat PKWT bagi karyawan? Berikut adalah manfaat dari PKWT:
1. Membuka Peluang Kerja
PKWT dapat membuka peluang kerja yang lebih besar bagi karyawan. Bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atau ingin mendapatkan pengalaman baru, PKWT memberikan kesempatan untuk terlibat dalam proyek atau tugas tertentu. Karyawan bisa memperluas jaringan profesional dan memperoleh pengalaman yang berharga dalam berbagai bidang.
2. Meningkatkan Pengalaman dan Pembelajaran di Berbagai Bidang
Terlibat dalam PKWT membuat karyawan berkesempatan untuk meningkatkan pengalaman dan pembelajaran di berbagai bidang. Karyawan bisa bekerja pada proyek atau tugas yang berbeda sehingga bisa mengembangkan keterampilan dan pengetahuan dalam berbagai aspek pekerjaan.
3. Fleksibilitas Waktu Kerja
PKWT juga memberikan fleksibilitas mengenai waktu kerja karyawan. Dalam beberapa kasus, karyawan bisa menegosiasikan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Alhasil, karyawan bisa menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi serta memberikan fleksibilitas dalam mengatur waktu untuk kegiatan lain di luar pekerjaan.
Terlepas dari manfaat di atas, tidak sedikit perusahaan yang ragu dalam menerapkan PKWT. Namun, mereka juga perlu mempertimbangkan untuk menambah tenaga kerja dalam jangka waktu tertentu agar tugas yang bersifat teknis dan administratif tetap terlaksana.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Setelah memahami pengertian, pengaturan dan manfaatnya, berikutnya akan mengulas apa perbedaan antara PKWT dengan PKWTT .
Secara definisi, PKWT diartikan sebagai perjanjian kontrak kerja antara pekerja dengan pengusaha dalam waktu tertentu. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja dalam waktu tidak tertentu yang diperuntukkan kepada karyawan tetap. Untuk lebih detailnya, berikut adalah perbedaan PKWT dan PKWTT secara terperinci.
1. Bentuk Kontrak dan Waktu Kerja
Dalam PKWT, kontrak kerja memiliki durasi waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, contohnya kontrak pekerjaan selama 1 tahun atau 2 tahun. Perjanjian ini akan berakhir pada saat masa waktu yang telah ditetapkan telah berlalu.
Sedangkan PKWTT tidak memiliki tenggat waktu yang pasti. Hal ini mengindikasikan bahwa karyawan diterima bekerja tanpa batasan waktu tertentu dan dapat beraktivitas sesuai kebutuhan perusahaan.
2. Jenis Pekerjaan
PKWT umumnya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau melibatkan proyek-proyek khusus yang memiliki tenggat waktu yang jelas.
Di sisi lain, PKWTT sering diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap, di mana karyawan diharapkan untuk bekerja secara terus-menerus tanpa ada batasan waktu yang ditetapkan.
3. Hak dan Kewajiban
Dalam konteks hak dan kewajibannya, PKWT mengatur hak dan kewajiban karyawan berdasarkan lamanya kontrak yang telah ditentukan. Mereka berhak menerima pesangon saat kontrak berakhir.
Sedangkan dalam PKWTT memberikan hak dan kewajiban yang lebih konsisten kepada karyawan karena mereka bekerja tanpa batasan waktu tertentu. Karyawan dalam PKWTT umumnya memiliki hak yang lebih lengkap terkait jaminan sosial, hak cuti, dan tunjangan lainnya.
4. Pengakhiran Kontrak
PKWT memiliki ketentuan di mana kontrak secara otomatis berakhir setelah mencapai batas waktu yang telah ditetapkan. Pengakhiran kontrak ini tidak dianggap sebagai pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, dalam PKWTT, proses pengakhiran kontrak cenderung melibatkan prosedur lebih lanjut dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Perlindungan Karyawan
Karyawan yang berada dalam skema PKWT mungkin berisiko dalam menghadapi pengakhiran kontrak secara mendadak setelah batas waktu kontrak berakhir.
Sedangkan, karyawan yang berada dalam skema PKWTT mendapatkan perlindungan yang lebih kuat karena tidak memiliki batasan waktu tertentu dalam kontrak kerja. Mereka memiliki hak yang lebih kuat dalam hal pemutusan hubungan kerja.
Untuk mempermudah proses perekrutan karyawan PKWT, perusahaan dapat menggunakan modul Recruitment Management dari SunFish Workplaze. Mulai dari proses online recruitment, application interaction, vacancy management, hingga manpower planning akan menjadi lebih cepat dan efisien. Hubungi kami lebih lanjut untuk informasi mengenai produk dan layanan yang terdapat di DataOn (Humanica Group).