Pajak Penghasilan atau PPh adalah jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Wajib Pajak yang dikenakan PPh bukan hanya Orang Pribadi seperti karyawan. Badan Usaha yang Anda dirikan pun memiliki kewajiban untuk membayar PPh setiap tahunnya.
Penting bagi Anda sebagai pemilik usaha atau pemberi kerja untuk mempunyai pemahaman yang mendalam tentang Pajak Penghasilan (PPh). Walaupun pembayaran PPh dilakukan oleh karyawan, Anda tetap bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan PPh dari gaji yang dibayarkan kepada karyawan. Pelajari lebih dalam tentang PPh dalam bacaan menarik berikut ini!
Pengertian PPh
Pajak Penghasilan atau PPh adalah jenis pajak yang dibebankan terhadap penghasilan yang diterima oleh masyarakat Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha. Semua jenis penghasilan yang diterima akan dipungut pajaknya melalui PPh.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PPh dipungut dari gaji, upah, dividen hasil investasi saham, bunga, royalti, dan sebagainya. Sedangkan pada Badan Usaha, PPh dipungut dari segala bentuk penghasilan yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Alasan Pentingnya PPh bagi Negara dan Wajib Pajak
PPh merupakan sumber penghasilan penting bagi negara bersamaan dengan jenis pajak lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penghasilan yang diterima dari PPh akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Pada akhirnya, kita sebagai Wajib Pajak pun merasakan sendiri manfaat dari pajak yang digunakan untuk pembangunan negara.
Selain membiayai pembangunan, penetapan PPh juga berguna dalam mencapai keadilan, sesuai dengan sila ke-5 dari Pancasila. Pembagian beban pajak yang adil berdasarkan tingkat penghasilan masyarakat yang berbeda bermanfaat dalam mendorong keadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi pun tetap berjalan dengan adanya sistem PPh yang adil di Indonesia.
Baca Juga : Cara Melaporkan SPT Tahunan dengan Mudah dan Benar
Jenis-jenis PPh
Berdasarkan sumber penghasilan dan subjek yang dikenai pajak, ada lima jenis PPh yang perlu Anda pahami. Berikut adalah jenis-jenis PPh yang diberlakukan di Indonesia.
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dipungut dari penghasilan yang diterima oleh masyarakat secara individu. Penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan Anda dipotong dengan PPh Pasal 21. Nominal tarif PPh Pasal 21 berkisar antara 5% sampai 30%, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima oleh karyawan setiap bulannya.
2. PPh Pasal 22
Jenis PPh ini dikenakan kepada Badan Usaha yang mengadakan kegiatan bisnis di bidang impor, produksi, atau perdagangan barang mewah. Penghasilan yang dipungut PPh Pasal 22 berasal dari penjualan atau pembelian barang atau jasa yang diterima oleh perusahaan terkait. Besaran tarif PPh 22 berbeda-beda tergantung pada pelaku usahanya. Umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan pada badan pemerintah pusat atau daerah, badan pemerintah dan swasta yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor, atau Wajib Pajak yang menjual barang mewah.
3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dibebankan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang memberikan penghasilan tetap. Karyawan dikenakan PPh Pasal 23 apabila mendapatkan penghasilan tambahan dari menjalankan bisnis, menyewakan properti, mendapatkan royalti. Besaran tarif PPh Pasal 23 berbeda-beda sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima. Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), PPh Pasal 23 biasanya dihitung setelah PPh Pasal 21.
4. PPh Pasal 25
Berbeda dengan jenis PPh lainnya, PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar dengan cara dicicil. PPh Pasal 25 diadakan untuk meringankan beban yang ditanggung Wajib Pajak dan dikenakan terbatas pada penghasilan dari dividen atau bunga. PPh Pasal 25 harus dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun dan tidak boleh diwakilkan.
5. PPh Pasal 26
Terakhir, ada PPh Pasal 26 yang dibebankan kepada Badan Usaha. Jenis pajak ini dipotong ketika melakukan pembayaran seperti gaji, bunga, maupun jenis transaksi lainnya kepada Wajib Pajak berasal dari luar negeri dan bukan merupakan bentuk badan usaha tetap di Indonesia.
Baca Juga : Apa itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Bagaimana Pengaturannya
Cara Menghitung PPh Pasal 21
Saat ini, penghitungan PPh Pasal 21 mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak bulan Januari 2022. Mengikuti peraturan terbaru, maka rincian tarif PPh yang diberlakukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Bagaimana cara menghitung pajaknya? Mekanismenya, Anda perlu menghitung total penghasilan kotor (gaji dan tunjangan) karyawan, kemudian kurangi dengan potongan yang diberlakukan, seperti biaya pensiun, asuransi, atau pinjaman. Dari hasil penghitungan tersebut, Anda akan mengetahui pendapatan bersih karyawan.
Hasil pendapatan bersih karyawan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP tersebut kemudian dikalikan dengan tarif sesuai dengan lapisannya hingga mendapatkan nominal PPh yang harus dibayarkan.
Baca Juga : Retensi Karyawan: Pentingnya dan Cara Mengelolanya dengan Efektif
Kesimpulan
Pembayaran PPh adalah bentuk tanggung jawab Anda dan karyawan kepada negara. Sebagai pemberi kerja, Anda tidak hanya berkewajiban membayar PPh yang dikenakan pada Badan Usaha yang sedang didirikan. Anda juga harus mengatur pemotongan PPh dari gaji yang diterima oleh karyawan secara berkala. Nominal PPh yang dipotong dari gaji perlu dicantumkan ke dalam payslip sebagai bentuk transparansi pemberi kerja kepada karyawannya.
Tidak bisa dimungkiri bahwa penghitungan PPh dan payroll karyawan cukup memakan waktu. Selain itu, Anda juga memerlukan ketelitian dalam penghitungan payroll agar tidak terjadi kesalahan.
Maka dari itu, DataOn (Humanica Group) hadir dengan layanan Payroll Outsourcing. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang payroll outsourcing, kami sudah memahami berbagai kebijakan dan regulasi terkait penggajian dan pajak, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di Asia Tenggara.Kami menyediakan Sertifikat Pemotongan Pajak sehingga proses penghitungan PPh untuk karyawan Anda tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut! Ciptakan efisiensi dalam mengurus payroll karyawan Anda hanya dengan layanan andalan dari DataOn (Humanica Group)!