spt adalah

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan): Pengertian, Jenis, dan Cara Pelaporan

Sudah menjadi kewajiban bagi Anda untuk melaporkan harta setiap tahunnya. Pelaporan harta ini dilakukan melalui dokumen bernama Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang sering disingkat dengan SPT. SPT adalah dokumen yang penting bagi wajib pajak, baik perseorangan maupun badan usaha, dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang ditagihkan.

Kenali lebih lanjut mengenai SPT dalam artikel berikut ini.

Memahami SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)

Apakah yang dimaksud dengan SPT itu? Mengapa SPT sangat penting bagi wajib pajak? Jawaban dari kedua pertanyaan tersebut dibahas lengkap dalam bagian ini.

Definisi SPT dalam Perpajakan

SPT adalah dokumen tertulis yang digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan laporan harta yang terdiri dari perhitungan pajak, pendapatan, aset, objek pajak, serta kewajiban pajak lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam SPT, terdapat informasi yang mencakup jumlah pajak yang harus dibayarkan serta rincian pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam suatu periode waktu tertentu. Seluruh informasi yang dicantumkan dalam SPT haruslah akurat, lengkap, dan jelas. Oleh karena itu, Wajib Pajak (WP) bertanggung jawab terhadap akurasi informasi yang terdapat dalam SPT yang dibuat.

Pentingnya SPT bagi Wajib Pajak

Pada dasarnya, SPT merupakan dokumen yang menjadi sarana informasi dan laporan dari Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam SPT, WP bertanggung jawab terhadap penghitungan jumlah pajak yang telah dibayarkan. Selain itu, WP juga menjelaskan jika pajak yang dibayarkan dipungut oleh orang pribadi atau badan usaha.

Sederhananya, SPT Pajak berfungsi sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban atas kewajiban pajak.

Baca Juga : Outsourcing: Keuntungan dan Risiko yang Harus Diperhatikan

Jenis-Jenis SPT dan Spesifikasinya

Barangkali Anda lebih familier dengan jenis SPT Pasal 21 atau SPT untuk orang pribadi. Nyatanya, ada empat jenis SPT yang digunakan dalam melaporkan harta. Berikut penjelasan mengenai masing-masing spesifikasi dari jenis SPT di Indonesia.

1. SPT Tahunan PPh Pasal 21

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau sering disingkat dengan SPT Tahunan PPh 21 merupakan surat pemberitahuan yang diberikan untuk pemotongan atau pemungutan pajak. Nominal pajak dipotong dari penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak.

2. SPT Tahunan PPh Pasal 25/29

SPT Pasal 25 dan Pasal 29 adalah dua hal yang berbeda. Jenis SPT Pasal 25 ini adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dilakukan secara angsuran bulanan. SPT Pasal 25 dikeluarkan untuk membantu meringankan beban Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak yang terutang dalam satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan secara mandiri dan tidak dapat diwakilkan.

Sementara itu, SPT Pasal 29 adalah surat yang mencatat jumlah pajak yang masih belum dibayarkan setelah dikurangi kredit PPh yang tersedia. PPh 29 merupakan sisa pajak yang masih harus dibayarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan setelah dikurangi dengan kredit PPh yang telah diterapkan, baik PPh Pasal 21, 22, 23, 24, maupun Pasal 25.

3. SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan digunakan oleh badan usaha dalam melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan badan usaha dalam satu tahun pajak. Sama seperti orang pribadi, badan usaha juga harus menyampaikan informasi penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban pajaknya, kepada DJP. SPT PPh Badan juga mencakup informasi mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta komponen lainnya yang berkaitan dengan perpajakan.

4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

SPT Tahunan Orang Pribadi digunakan oleh individu sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan dalam satu tahun pajak. Pekerja mana pun wajib menggunakan SPT Orang Pribadi untuk menyampaikan informasi terkait pendapatan, pengurangan yang bisa diterapkan, dan kewajiban pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga : Apa itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Bagaimana Pengaturannya

Cara Pelaporan SPT

Metode pelaporan SPT bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut penjelasan mengenai cara pelaporan SPT.

1. Pelaporan SPT Secara Online 

Untuk melaporkan pajak secara online, Wajib Pajak bisa membuka website DJP Online. Setelahnya, Wajib Pajak bisa mengeklik ‘e-Filing’ dan memilih jenis SPT yang digunakan. Wajib Pajak bisa memilih jenis Formulir SPT Tahunan, yaitu 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1771.

2. Pelaporan SPT Secara Offline 

Anda juga bisa melaporkan SPT secara offline melalui dua opsi yang tersedia. Pertama, mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat Anda terdaftar atau menggunakan layanan pajak luar kantor yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terkait. Kedua, Anda bisa mengirimkan SPT melalui kurir dengan menggunakan Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh DJP.

Baca Juga : Kompensasi Sebagai Alat untuk Memotivasi Karyawan

Kesimpulan

Intinya, SPT adalah dokumen yang diperlukan dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai pemilik badan usaha, Anda tidak hanya bertanggung jawab pada SPT Badan Usaha yang hendak dilaporkan. Anda pun harus membuat SPT untuk karyawan yang bekerja di perusahaan sebagai salah satu kewajiban pemberi kerja. Agar pelaporan SPT atau penghitungan pajak karyawan lebih mudah, gunakanlah SunFish Workplaze Payroll Management dari DataOn (Humanica Group)! Produk ini membantu proses penggajian karyawan di perusahaan Anda hanya dalam satu platform. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai produk andalan tim HR dan Keuangan ini!

Scroll to Top